Sejarah
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dinas menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpelaksanaan teknis operasional di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinaspelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.