Berita Terkini
Infrastruktur PUPR

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.

Tugas Pokok & Fungsi

Tupoksi Instansi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor

Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Untuk melaksanakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpelaksanaan teknis operasional di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinaspelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangpembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruangPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Hubungi Kami

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.

Email

dpupr@kotabogor.go.id

No. Telepon

02518380180

Alamat Kantor

Dinas PUPR Kota Bogor

1. Dinas PUPR Kota BogorJl. Pool Binamarga No. 2A, RT.02/RW.01, Kayumanis, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor2. Kantor Dinas PUPR Kota Bogor PemudaJl. Pemuda No.30A, RT.01/RW.06, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor3. Kantor UPTD Pengelolaan Air LimbahJl. Achmad Adnawijaya Blok B1 No. 11, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor

Statistik Pengunjung

Rekap data pengunjung

Hari Ini26
Bulan Ini53
Total Views5.973
Total Visitor1.230

Copyright © 2026 Pemerintah Kota Bogor. All rights reserved.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang