Selamat datang di Website resmi Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor. Puji Syukur kepada Allah SWT, atas karunia dan hidayahNya website Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor bisa terealisasi dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Harapan dengan adanya Website ini adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mengakses data dan informasi terkait data-data dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor serta agar semua pihak dapat lebih mengenal dan mendapatkan kemudahan Data dan Informasi secara cepat tepat dan akurat. Data dan Informasi dalam Web ini adalah berasal dari laporan terkait pelaksanaan pembangunan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor yang akan diupayakan selalu Up to Date sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan pembangunan daerah ini.
Visi
Menjadikan Bogor Sebagai Kota Ramah Keluarga
Misi
1. Mewujudkan Bogor Kota yang sehat
2. Mewujudkan Bogor kota yang cerdas
3. Mewujudkan Bogor kota yang sejahtera
Struktur Organisasi
Sejarah
Tanggal 3 Desember merupakan hari yang punya "Makna Khusus" bagi warga Departemen Pekerjaan Umum. Karena pada tanggal tersebut lima puluh tujuh tahun yanga lalu terjadi peristiwa bersejarah. Gugur tujuh orang karyawan yang berjuang mempertahankan markas Departemen PU di Kota Bandung yang dikenal sebagai "Gedung Sate". Peristiwa ini kemudian dikenang dan diperingati sebagai HARI KEBAKTIAN PEKERJAAN UMUM. Gedung V & W ini dipertahankan mati-matian sampai titik darah penghabisan oleh para pemuda/ pegawai Departemen PU. Karena mereka sadar, bahwa gedung tersebut pada waktu itu dipergunakan sebagai kantor Pusat Departemen Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, para pemuda pegawai Departemen Pekerjaan Umum tidak mau ketinggalan dengan pemuda-pemuda lainnya di kota Bandung
Data Pejabat
No
Nama
Jabatan
Foto
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dinas menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
pelaksanaan teknis operasional di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.